Selvi R. Arafa Awasi Pelaksanaan ASAJ di SDN 4 Anggrek


Selvi R. Arafa, S.Pd guru SDN 16 Anggrek mendapat tugas resmi sebagai pengawas ruang Asesmen Sumatif Akhir Jenjang (ASAJ) Tahun Pelajaran 2025/2026 di SDN 4 Anggrek berdasarkan Surat Perintah Tugas Dinas Pendidikan Kabupaten Gorontalo Utara.

Surat Perintah Tugas bernomor 420/DISDIK-KAB/PENDIKDAS/IV/2026 tersebut diterbitkan Dinas Pendidikan Kabupaten Gorontalo Utara pada 13 Mei 2026 untuk pelaksanaan ujian akhir jenjang tingkat SD dan SMP di seluruh wilayah kabupaten.

Dalam lampiran daftar pengawas ruang Kecamatan Anggrek, Selvi R. Arafa tercatat sebagai guru asal SDN 16 Anggrek yang ditugaskan mengawasi pelaksanaan ASAJ di SDN 4 Anggrek selama kegiatan ujian berlangsung.

Pelaksanaan ASAJ jenjang SD dijadwalkan berlangsung mulai Senin, 18 Mei hingga Kamis, 21 Mei 2026. Seluruh pengawas ruang diwajibkan hadir mulai pukul 07.00 WITA sampai kegiatan asesmen selesai dilaksanakan.

Selvi R. Arafa mengatakan dirinya siap menjalankan tugas pengawasan dengan penuh tanggung jawab demi menjaga ketertiban pelaksanaan asesmen. “Saya berharap seluruh siswa dapat mengikuti ujian dengan jujur, disiplin, dan tetap percaya pada kemampuan sendiri,” ujarnya.

Menurut ketentuan dalam surat tugas tersebut, setiap pengawas ruang wajib melaksanakan tugas secara profesional serta melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gorontalo Utara setelah asesmen selesai dilaksanakan.

Pihak sekolah juga menyiapkan ruang ujian, jadwal pengawasan, dan pembagian tugas guru secara terstruktur agar pelaksanaan ASAJ berjalan tertib, aman, serta mampu menciptakan suasana belajar yang nyaman bagi seluruh peserta didik.

Postingan Terkait

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *